Sergapreborn JAKARTA — Maria Angela Freitas Da Silva menyatakan tidak pernah mengenal JOSES RONALDO F PESURNAY maupun PT Sapta Manunggal Karya. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk mempertanyakan hasil gelar perkara atas laporan polisi Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
Maria Angela datang sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB dan bertemu Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Burkan Rudy Satria.
Maria Angela saat ini menjabat Penasehat Ahli Wakil Perdana Menteri Timor Leste dan Ketua Umum Partai Buruh (Partido Trabalhista de Timor-Leste). Ia juga disebut sebagai salah satu calon Presiden Timor Leste dalam pemilihan 2027.
Kepada awak media, Maria Angela menyampaikan bahwa hasil gelar perkara telah keluar dan laporan tersebut telah di-SP3 oleh penyidik Bareskrim Polri Unit IV. Menurut keterangannya, salah satu pertimbangan adalah pelapor yang disebut sebagai Direktur Operasional PT Sapta Manunggal Karya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengannya.
Maria Angela menjelaskan bahwa hubungan hukumnya dalam persoalan tersebut adalah dengan PT Karya Ruata. Pada 10 Juni 2024, ia bertemu Getrudis Angsana alias Audi di Dili. Getrudis menyampaikan rencana investasi PT Karya Ruata dan menanyakan ketersediaan kantor untuk disewa.
Pada 11 Juni, Getrudis dan tim datang melihat kantor. Setelah menyatakan cocok, Maria Angela menyampaikan biaya sewa sebesar USD60.000 per tahun dan deposit USD10.000.
Pada 12 Juni, Getrudis menawarkan pembayaran DP 50 persen, tetapi ditolak. Setelah itu, Getrudis menawarkan pembayaran uang sewa satu tahun terlebih dahulu dengan deposit dibayar bertahap. Maria Angela menerima tawaran tersebut.
Pada 13 Juni 2024, PT Karya Ruata mentransfer USD60.000 atau Rp960 juta sebagai biaya sewa kantor. Transfer dilakukan Samsia melalui Bank Panin dari rekening 8603038682 atas nama Samsia menuju rekening Maria Angela di Bank Mandiri Denpasar Bali Nomor 1450010692271.
Perjanjian kemudian ditandatangani pada 14 Juni 2024 oleh Maria Angela dan Maria Ulfa selaku Direktur Utama PT Karya Ruata. Kunci kantor langsung diberikan kepada Getrudis. Peralatan PT Karya Ruata kemudian dimasukkan ke kantor dan aktivitas dimulai.
Menurut Maria Angela, kantor tersebut hingga saat ini masih digunakan karena peralatan kantor mereka masih berada di lokasi.
Masalah muncul pada 19 Juni 2024 ketika rekening Maria Angela disebut diblokir Bank Mandiri tanpa pemberitahuan. Ia meminta klarifikasi ke Bank Mandiri Timor-Leste pada 21 Juni, tetapi menurut keterangannya tidak memperoleh penjelasan.
Pada 18 Juli, Bank Mandiri Cabang Udayana Denpasar menyampaikan bahwa rekening diblokir berdasarkan permohonan JOSES RONALDO F PESURNAY dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Polda Maluku Ambon Nomor SK/118/VI/YAN.7.2.4/2024/SPKT tertanggal 20 Juni 2024.
Maria Angela kemudian menyatakan telah menemukan adanya laporan yang menuduh dirinya melakukan penipuan terkait janji proyek. Ia membantah tuduhan itu dan menyatakan tidak pernah membuat perjanjian dalam bentuk apa pun dengan pelapor.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya mengenal Getrudis Angsana alias Audi dan Maria Ulfa dari PT Karya Ruata serta hanya menandatangani perjanjian sewa kantor dengan PT Karya Ruata.
Maria Angela turut mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai pekerjaan pelapor dalam dokumen tanggal 20 Juni 2024. Dalam Surat Keterangan Tanda Lapor disebutkan belum atau tidak bekerja, sedangkan Surat Permohonan Pemblokiran PT Sapta Manunggal Karya menyebut pelapor sebagai Direktur Operasional.
Ia juga mempersoalkan nomor rekening yang tercantum dalam Surat Permohonan Pemblokiran. Dokumen tersebut mencantumkan rekening 8605000468 atas nama PT Sapta Manunggal Karya, sedangkan bukti transfer kepada Maria Angela menunjukkan rekening 8603038682 atas nama Samsia. Maria Angela menyatakan tidak pernah menerima dana dari rekening 8605000468.
Pada 25 Juni 2024, JOSES RONALDO F PESURNAY disebut membuat laporan polisi di Polda Maluku dengan Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Setelah itu Maria Angela mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri pada 25 Juli 2024. Pada 26 Juli, ia bertemu sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan PT Sapta Manunggal Karya. JOSES RONALDO F PESURNAY tidak ditemuinya. Pertemuan tersebut kemudian dimediasi Bank Mandiri Pusat.
Menurut Maria Angela, pihak yang ditemuinya menawarkan perdamaian dengan ganti rugi. Ia menolak karena menganggap tawaran tersebut tidak sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.
Bank Mandiri Pusat disebut menyatakan rekening tetap diblokir hingga ada SP3 dari Polda Maluku dan pernyataan bahwa Maria Angela tidak bersalah.
Maria Angela kembali menegaskan bahwa dana USD60.000 merupakan pembayaran sewa kantor, bukan pembayaran proyek. Ia merujuk pada kontrak sewa kantor yang berlaku untuk satu tahun sejak 13 Juni 2024 hingga 13 Juni 2025.
Menurut keterangannya, Kombes Burkan Rudy Satria akan menyerahkan SP3 kepada kuasa hukumnya pada 2 September 2026. Setelah menerima dokumen tersebut, Maria Angela bersama kuasa hukumnya akan mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri untuk mengurus pembukaan blokir rekening.
R2








