Sergapreborn kab.Kerinci. Kebijakan absensi online terhadap wartawan dalam kerjasama pemberitaan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kab.Kerinci menuai sorotan. Sejumlah wartawan menilai, penerapan absensi online dilokasi harus ditempatkan secara proporsional agar tidak melanggar prinsip independensi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan media pada dasarnya merupakan hal yang lazim, terutama dalam konteks publikasi program pembangunan. Namun demikian, hubungan tersebut tetap harus menjaga batas yang jelas antara kepentingan administrasi dan kebebasan kerja jurnalistik.
Dalam praktiknya, permintaan absensi online dilokasi terhadap wartawan perlu dilihat secara cermat. Absensi diperbolehkan apabila diterapkan dalam kegiatan tertentu, seperti peliputan resmi, bimbingan teknis, atau konferensi pers. Bersifat sebagai administrasi kegiatan, misalnya dokumentasi kehadiran peserta. Dalam konteks ini, absensi dipandang sebagai bagian dari tata kelola kegiatan, bukan sebagai alat kontrol terhadap profesi wartawan. Praktik ini masih dianggap wajar sepanjang tidak mengikat secara permanen.
Absensi online menjadi persoalan ketika
Dijadikan syarat pencairan kerja sama secara kaku. Seperti tertuang dalam isi undangan Bidang PIKP Diskominfo Kab.Kerinci yang ditujukan kepada Media Mitra Kerjasama Pemkab Kerinci untuk melakukan peliputan kegiatan acara di Lapangan kantor Bupati,Senin (4/5). Adapun ketentuan bagi wartawan adalah :
1. Melakukan absensi kehadiran secara online di lokasi kegiatan (Lapangan Kantor Bupati Kerinci – Bukit Tengah Siulak).
2. Media yang diundang untuk melakukan peliputan adalah Media Online dan Media Elektronik.
3. Kehadiran dan peliputan kegiatan ini menjadi dasar untuk penginputan tagihan media di Aplikasi Simpers Kerinci.
Mengharuskan wartawan hadir rutin layaknya pegawai instansi, mengarah pada pengendalian atau intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Jika kondisi ini terjadi, maka kebijakan tersebut dapat dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pers yang independen. Wartawan bukanlah aparatur sipil negara atau pegawai Kominfo, melainkan profesi yang dilindungi undang-undang untuk bekerja secara bebas dan profesional.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pers menjalankan perannya secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain itu, Dewan Pers Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah dan media harus bersifat kemitraan, bukan subordinasi.
Artinya, setiap bentuk kerja sama tidak boleh mengarah pada pembatasan kebebasan pers, termasuk melalui mekanisme administratif yang berpotensi menekan independensi wartawan. Perlu Regulasi yang Jelas dan Proporsional. Pengamat media menilai, jika DisKominfo Kerinci menerapkan kebijakan absensi online dilokasi, maka harus didasarkan pada aturan tertulis yang jelas, transparan, dan tidak bertentangan dengan regulasi Pers Nasional.
Di sisi lain, media dan wartawan juga diharapkan tetap menjunjung profesionalisme, termasuk dalam memenuhi komitmen kerja sama yang telah disepakati secara kelembagaan, bukan secara personal.
Jika absensi online jadi patokan kebebasan Pers di DisKominfo Kerinci, sangat miris !! karena berita yang bisa dibayar DisKominfo harus berdasarkan absensi online di lokasi tanpa melihat jauh dekatnya liputan. Hal ini disinyalir merupakan Hadiah terbaik yang diberikan oleh Pemkab Kerinci melalui DisKominfo untuk wartawan Kerinci-Sungai Penuh yang baru merayakan Hari Kebebasan Pers se-Dunia,Minggu (3/5).
(Sergapreborn)








