Kalimantan Tengah
Trending

Bos Sawit Diduga Menipu dan Gelapkan Uang Miliar Rupiah Diringkus Polisi

Sergapreborn. Sampit – Kaltebg. Ada bos Sawit perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Hok Kim alias Acen ditangkap pihak kepolisian atas kasus penggelapan uang belasan miliar rupiah terhadap korban.

Pelaku penipuan dan penggelapan ini sebut saja Hok Kim, selama ini dikenal sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Dirinya ditersangkaan dengan kasus penipuan dan penggelapan sekitar Rp18 miliar terhadap sejumlah pengusaha yang saat itu mempercayai terhadap tersangka.

Bahkan dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut barang bukti sejak kasusnya ini naik ketingkat penyidikan sudah diajukan izin sita barang bukti di Pengadilan Negeri Sampit.

“Sudah ada pengajuan izin sita yang diajukan ke Pengadilan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicaranya, Firdaus saat dikonfrma Selasa, 19 April 2022.

Firdaus, menbahkan, izin penyitaan itu baru beberapa hari lalu disampaikan penyidik Polda Kalteng ke mereka atas nama tersangka tersebut.

Hok Kim, sendiri dilaporkan sejak 30 November silam di Polda Kalteng dengan LP/ B/209/XI/2021/ SPKT.

Dalam laporan korban, perbuatan tersangka terungkap berawal ketika Hok Kim, diberikan kepercayaan untuk mengelola sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana kebun itu saharusnya dimiliki oleh empat pengusaha yang berasal dari Medan, dan Bandung, sejak tahun 2007 silam, dia dianggap seperti halnya direktur operasional untuk perkebunan itu.

Namun, sejak tahun 2020 silam para pemodal ini tidak bisa bertemu dengan pihak pengelola kebun tersebut lantaran Covid-19.

Ketika itulah tersangka memanfaatkan situasi untuk menjual dan memasok kepada salah satu pabrik kelapa sawit yang mana hasil dari penjualan itu sendiri tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Setelah melihat demikian para pemilik modal dengan biaya yang sudah puluhan miliar ini akhirnya mengambil alih untuk mengelola perkebunan sawit itu.

Saat perkara ini belum dilaporkan pemilik modal keempat orang tersebut terutama dibara berunding secara kekeluargaan, namun oleh tersangka tawaran tersebut ditolah dan yang bersangkutan tidak kooperatif dan justru memanfaatkan dan memprovokasi sejumlah warga disekitar kebun sawit tersebut, untuk mengklaim lahan itu kembali.

Setelah itu para pemodal sendiri tidak menemukan jalan mediasi lantas keempat pemilik modal tersebut menyimpulkan perkara ini dilaporkan ke Polda Kalteng dan akhirnya ditangkap pada 8 April 2022. Dirinya kini mendekam di tahanan Mapolda Kalteng

Dari perhitungan korban sendiri, kerugian diperkirakan diatas Rp 18 miliar. Pasalnya sejak tahun 2014 hasil kebun itu sendiri dikelola sepenuhnya oleh tersangka, harapan keempat pemilik modal kebun sawit tersebut dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

( Kr )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button