Sergapreborn Kab.Kerinci. Konfirmasi awak media SERGAPreborn 22/2/2022 bersama Adirozal Bupati Kerinci dan Sekda Zainal Efendi dalam hal surat peringatan dari Kemendagri kepada Bupati Kerinci tentang pergantian Kepala Dinas Dukcapil kab.Kerinci.
“Sudah saya lantik karena sesuai dengan peraturannya. Menteri itu bukan Undang-undang tapi Permen yang diatas itu ada Undang-undang. Terhadap surat peringatan Kemendagri silahkan tanya ke Dinas BKPSDMD merekalah yang lebih tahu.” Ujar Adirozal.
Sedangkan Zainal Efendi mengatakan, “Itu sedang diproses.” Sambil masuk kedalam mobil dinasnya.
Kadis BKPSDMD Efrawadi saat diwawancara awak media hari Rabu, 23/2/2022 mengatakan, “Surat tersebut sudah kami tanggapi dengan menghadap langsung ke pusat tanggal 20/2/2022 Kami melakukan pelantikan sudah sesuai prosedur yang berlaku dan semua ada aturan. Untuk penilaian kerja pratama itukan ada aturan ASN, nah kebetulan untuk Dukcapil ada aturan tersendiri, saat ini kami sudah lakukan konfirmasi dengan pusat dan ada jawaban tidak masalah.”
Noverial Ketua LSM Respect kab.Kerinci angkat bicara, “Bupati Kerinci tidak seharusnya mengangkangi Permendagri No.60 tahun 2021 ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) sudah jelas mengatur tentang pergantian dan pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil kabupaten /kota. Diduga Bupati Kerinci lempar tanggung jawab pada SKPD dan sudah seharusnya kepala daerah tunduk dan taat peraturan Pemerintah Pusat meskipun ini daerah otonomi, karena gaji mereka yang bayar Negara bukan daerah.”
“Bupati Kerinci diminta mencari dan mengangkat orang-orang yang berkompeten dalam hal urusan pemerintahan, jangan meletakan bukan pada tempatnya seperti kejadian saat ini yang tidak mengetahui Undang-undang dan Peraturan. Bupati Kerinci terjebak dalam aturan yang ada sehingga ditegur Kemendagri dengan keluarnya surat peringatan. Seharusnya SKPD sebagai pembantu kinerja dalam memproses percepatan daerah.” Tegas Noverial.
( SERGAPreborn KSP)








