Sungai Penuh
BPK RI Melakukan Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Sampah Kota Sungai Penuh
![Sampah](https://sergapreborn.id/wp-content/uploads/2022/09/A-1-20.jpg)
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Permasalahan sampah Kota Sungai Penuh yang beberapa bulan lalu menjadi polemik di kalangan masyarakat Kota Sungai Penuh khususnya masyarakat desa Sungai Ning. Bahkan sudah menjadi berita nasional, karena Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pun melakukan kunjungan kerja ke Kota Sungai Penuh dan sekarang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Prov. Jambi mulai memeriksa pengelolaan persampahan di Kota Sungai Penuh. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan kinerja pengelolaan persampahan Tahun Anggaran 2021 hingga semester I 2022.
Dari keterangan Narasumber ( identitas-red ) diperoleh keterangan bahwa berdasarkan surat yang ditujukan kepada Inspektur Kota Sungai Penuh, tim BPK perwakilan Jambi melakukan pemeriksaan awal selama 20 hari dimulai dari tanggal 23/8/ 2022.
Adapun dokumen yang diminta BPK sebagai berikut :
- Data profil SDM pada DLH (PNS dan Non PNS)
- Dokumen Renstra OPD, indikator dan target penilaian kinerja, dokumen LAKIP atas penilaian kinerja yang diperoleh.
- Data Barang Milik Daerah (BMD) yang dimiliki OPD yang memiliki tupoksi.
- Renja, RKA/RKAP, DPA/DPPA dan realisasi anggaran tahun 2021 hingga semester 1 tahun 2022 pada DLH OPD terkait pengelolaan sampah tahun 2021 hingga semester 1 tahun 2022.
- Seluruh Perda dan Perkada terkait pengelolaan Sampah di Kota Sungai Penuh
- Laporan Jakstrada Tahun 2021 hingga semester 1 tahun 2022
- Seluruh SOP terkait pengelolaan persampahan.
- Data terbaru mengenai :
a. TPA ( informasi dan laporan TPA/TPAS, DED TPA RKE dan RPT, Dokumen AMDAL TPA RKE dan RPT)
b. TPST
c. Jumlah Bank Sampah
d. Jumlah TPS3R
e. Rute Pengangkutan Sampah
f. Peta sebaran TPS
g. Data Karakteristik Sampah
h. Informasi lainnya - Seluruh Laporan Monev
- Kebijakan Perda/Perwako/SK Dinas terkait petugas Kebersihan.
- Daftar Jumlah Penduduk
- Hasil Uji Labor TPA RKE dan RPT
- Peta Administratif dan peta terkini dari Tata Ruang
- Perjanjian dan persetujuan masyarakat terkait penggunaan TPAS RPT selama 6 bulan kedepan.
Plt. Kadis LH Wahyu saat di hubungi awak media untuk konfirmasi terkait kedatangan pihak BPK RI tersebut melalui pesan What’s App telepon selulernya, sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban.
( SERGAPreborn )