Koperasi Desa Merah Putih, Desa Sukajaya Dikukuhkan

Sergapreborn Ciamis Musyawarah Desa khusus ( Musdesus ) Pembentukan Koperasi Merah Putih, Desa Sukajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, Jumat 16 Mei 2025 berjalan lancar dan tertib.
Koperasi merah putih adalah koprasi yang dibentuk di tingkat Desa atau kelurahan sesuai Intruksi Presiden No. 9 tahun 2025. tujuannya untuk mempercepat dan penguatan ekonomi Desa melalui usaha kolektif yang berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik atau klinik Desa.
Helmi Purnama Kepala Desa Sukajaya sekaligus sebagai Ketua pengawas Koperasi merah putih dalam sambutanya,” mengatakan dalam pembentukan Koperasi merah putih ini melibatkan beberapa tahap penting, yang diawali dengan musyawarah Desa hingga hingga pengesahan badan hukum koperasi,” katanya.
Seperti yang diketahui koprasi Desa merah putih merupakan program strategis Desa yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.
Dengan adanya koperasi Desa merah putih ini menurut Kades ini, diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sukajaya secara berkelanjutan,” harapannya.
Adapun unit usaha kopdes merah putih ditargetkan memiliki 7 unit usaha wajib, seperti kantor koperasi, kios sembako, simpan pinjam, klinik, apotek Desa, gudang dan sarana logistik, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Desa Sukajaya supaya mendukung dan rasa memiliki koperasi Desa merah putih karena ini merupakan program pemerintah yang sangat baik untuk kesejahteraan kita semua,”Seraya menyatakan Selamat Kepada Pengurus Koperasi Desa Sukajaya Kecamatan Rajadesa yang sudah dikukuhkan semoga Bisa mengemban Amanah dengan semangat tinggi untuk memajukan ekonomi desa kita tercinta ini,” pungkasnya.
( Ule )