Kerinci

Lempar Bola Dinsos Kab.Kerinci Di Duga Kena Muka Sendiri

Sergapreborn Kab. Kerinci. Dinas Sosial kab. Kerinci yang mengatakan penunjukkan E-Warong sebagai penyalur bantuan sosial atau BPNT ada ditangan pihak BRI, hari Selasa 26/1/2022, ternyata DIDUGA hanya untuk menutupi kebobrokan sistem Dinas Sosial kab.Kerinci dalam pengaturan penyaluran bantuan sosial tersebut. Dinsos kab.Kerinci sebagai tangan kedua pemerintah pusat Kemensos RI dianggap gagal melaksanakan tugas. Bola yang dilempar Dinsos kab.Kerinci DIDUGA kena muka sendiri.

Hasil wawancara dan konfirmasi awak media SERGAPreborn bersama pihak BRI KC Sungai Penuh diwakili oleh Kurdi Kham dan Ade Subrata yang menjabat sebagai Asisten Manager Pemasaran Mikro yang membawahi Brilink hari Kamis, 27/1/2022 di ruang kerjanya mengatakan, “Pihak BRI tidak menunjuk E-Warong karena kami hanya menerima surat rekomendasi penunjukan dan penentuan dari Dinas terkait untuk agen Brilink sebagai E-Warong, peran kami hanya sebagai penyedia alat/ mesin Brilink dan struk. Semua proses agen Brilink yang menjadi E-Warong, Dinas sosial turun langsung survey kelokasi.”

“Proses dari surat rekomendasi penunjukan dan penentuan agen Brilink menjadi E-Warong lima hari, kami akan melihat kelayakan dan transaksi agen Brilink tersebut. Setelah itu kami akan memasang spanduk atau striker di agen Brilink sebagai E-Warong penyalur Bansos, sesuai rekomendasi penunjukan dan penentuan dari Dinsos. Sehingga jika ada pihak yang mengatakan bahwa BRI menunjuk E-Warong, itu tidak benar. Semua proses dilakukan oleh Dinas Sosial, kami tidak terlibat untuk masalah penyaluran bansos, kami hanya pemilik Brilink bukan E-Warong karena dalam penyaluran sembako dibawa langsung Dinas Sosial kab.Kerinci.” Tegas Kurdi Kham.

“Agen Brilink sudah ada duluan, jika ada E-Warong yang melanggar aturan, kami tidak berhak memberikan Surat Peringatan atau mencabut E-Warong, itu bukan ranah kami, itu hak Dinas. Sehingga jika ada surat pengajuan dari Dinas Sosial untuk pemberhentian agen Brilink sebagai E-Warong bansos maka kami akan mencabutnya karena kami sebagai eksekutor, namun bukan berarti agen Brilink nya dicabut. Kami sebagai pemilik agen Brilink hanya melakukan pengawasan agen Brilink jika ada transaksi rendah dan target yang tidak tercapai.” Tutup Ade Subrata.

Doni Antonius Ketua Umum LSM Respect saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Dinas sosial kab.Kerinci dinilai Gagal, terbukti banyak mencuat masalah penyimpangan penyaluran bansos, ditambah lagi adanya pendamping atau TKSK yang rangkap jabatan dan menerima gaji ganda, sedangkan tugas Dinas Sosial kab.Kerinci sebagai tangan kedua Kemensos RI bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.”

“Kami minta Bupati Kerinci sebagai penanggung jawab penuh untuk menindak tegas memanggil dan mengevaluasi kerja Dinsos kab.Kerinci dalam hal bansos. Kami dari LSM Respect sedang menyiapkan dan membuat laporan ke Kemensos RI, KPK dan Ombudsman RI terkait hal ini.” Ungkap Doni Antonius.

( SERGAPreborn KSP )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button