Oknum PT AVIDA menantang LSM FPMI dan Aparat Kepolisian terkait orang tua korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO)
Subang sergapreborn, masih maraknya perdagangan orang ke Timur Tengah dan di iming imingkan oleh sponsor dengan bermacam macam cara akhirnya Asih warga Dusun Nambo RT 001/001 Desa Ranca Asih Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang menjadi korban TPPO oleh sebuah PT AVIDA yang sekarang sudah menjadi klinik di Jl. Raya Condet No.24, RT.2/RW.1, Balekambang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13530 tetapi tetap melakukan pemberangkatan tenaga kerja ke Timur Tengah walau masih dalam larangan Pemerintah.
Asih awalnya direkrut oleh sponsor WIMAH berlokasi di daerah Desa Tambakjati Kecamatan Patokbeusi dan ditempatkan di PT AVIDA dan di proses serta diberangkatkan, sekarang sudah 16 bulan di Timur Tengah dalam kondisi sakit parah, saat ini Asih tidak dapat dihubungi atau menghubungi ada dugaan Handphonenya ditahan serta masuk penjara dibawah tanah.
Sebelumnya Orang tua Asih datang ke PT AVIDA meminta kepulangan anaknya tetapi tetap dipersulit dengan alasan siapkan uang 7 jt untuk pembuatan paspor kata sponsor WIMAH, mendengar permintaan sponsor WIMAH, orang tua Asih menjawab ” kalo saya punya uang 7 juta mending saya pelihara kambing dirumah sudah jelas ada hasilnya.” ungkap Adung.
Berdasarkan informasi dari orang tua PMI asih, wartawan MBB74 mencoba menghubungi orang PT AVIDA Sdr Isnen lewat telepon WhatsApp Menanyakan tentang Asih PMI yang diberangkatkan ke timur tengah, wartawan MBB74 kena omelan serta marah marah dan menantang tidak takut dengan pihak Aparat Kepolisian ataupun LSM FPMI (Forum Perlindungan Migran Indonesia ) sambil menunjukan arogansi kekuasaannya.
Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak pidana, yang lebih tepatnya tindak pidana khusus.
UU 21/2017 tentang TTPO mendefinisikan Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 2 ayat 1)
( Ma’mun)