Pembangunan Taman Depan MTs Negeri 1 Kota Sungai Penuh Diduga Menyalahi Aturan
Kerinci – Sergapreborn
Pembangunan taman yang dilakukan oleh MTs Negeri 1 Sungai Penuh dengan membuat pot-pot besar berbentuk kotak sebanyak18 buah sepanjang pagar sekolah. Jarak antara pagar ke pot 1 meter lebih dan ukuran bangunan pot 1 meter lebih Jadi pihak sekolah menggunakan jalan kurang lebih 2,5 meter serta dibangun dengan menutup parit. Sehingga memperkecil ruas jalan dan sangat mengganggu pengguna jalan.
Kepala MTs Negeri 1 Hendri Bahtira, S.Pd saat diminta konfirmasi oleh awak media Sergapreborn Jum’at, 21/5/2021, mengatakan, ” Bahwa dibangunnya taman didepan pagar sekolah karena selama ini banyak mobil parkir didepan, mobil jualan ke balai sampai 3-4 mobil yang parkir selama 1 minggu tidak diambil, depan pagar dijadikan tempat membuang sampah oleh masyarakat, sudah beberapa kali dipasang spanduk dilarang buang sampah disini tapi masih tetap saja, ada pedagang berjualan memasang tenda, sudah dilarang tapi masih tidak dihiraukan. Sekolah ini adalah sekolah Adhiwiyata tingkat nasional , sekolah sehat tingkat nasional dan kami juga membangun di atas got/ parit. Serta selama ini anak didik kami jika pulang sekolah kesulitan untuk pulang karena banyaknya mobil yang parkir dan sehingga terhalang pandangan siswa untuk menyebrang.”
Saat ditanya awak media Sergapreborn lebih lanjut kepada Hendri Bahtira , “Sampai mana tanah milik sekolah, Apakah batas pagar ?
Hendri Bahtira menjelaskan, belum tau sampai mana batas sekolah, sungguh jawaban yang ironis karena sudah jelas batas pagar sekolah sudah menunjukkan batasnya. Untuk pembangunan taman belum ada izin dari pihak terkait. Coba lihat banyak masyarakat membangun ruko dengan menggunakan badan jalan , kenapa tidak ada yang komplain. Jika pemerintah Kota Sungai Penuh meminta untuk membongkar bangunan ini kami akan bongkar.”
Pembangunan taman MTs Negeri 1 di Duga tanpa perencanaan yang matang dan memikirkan akibatnya serta tidak adanya konsultasi dengan pihak terkait, serta diduga melanggar UU No.22 tahun 1999 dan PP No.34 tahun 2006 tentang jalan.
Dari penjelasan kepala MTs Negeri 1 Sungai Penuh maka awak media Sergapreborn melakukan pengamatan sepanjang jalan ini, hanya MTs Negeri 1 yang membuat taman dengan memakai jalan trotoar atau diatas got/parit sehingga mempersempit pengguna jalan dan jika pandangan siswa terhalang karena banyaknya mobil parkir, seharusnya pihak sekolah bisa koordinasi dengan pihak Polres Kerinci untuk pengaturan lalu lintas serta koordinasi juga dengan Dishub Kota Sungai Penuh untuk memasang garis jalan untuk menyebrang jalan.
( EKA )