Kalimantan Tengah

Penggunaan Sepeda Listrik di Kotim Harus Diawasi

Sergapreborn Sampit – Kalteng

Penggunaan sepeda listri di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus diawasi, karena adanya kabar penggunaan sepeda listrik tersebut dilarang digunakan di jalan umum khususnya di Kota Sampit.

Hal tersebut baru-baru ini telah mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim).M Abadi. Menurutnya penggunaannya sebaiknya usianya saja.

“Mungkin sebaiknya yang dibatasi usianya saja, bukan dilarang menggunakan sepedanya di jalan umum. Karena kalau demikian, mereka mau menggunakan sepedanya dimana kalau bukan di jalan umum,” katanya, Jumat 3 Maret 2023.

Menurut Legislator ini, meski belum lama ini terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, namun kecelakaan serupa juga bisa terjadi pada kendaraan lainnya jika tidak berhati-hati dan tidak mengikuti rambu lalu lintas.

“Anak-anak yang menggunakan sepeda listrik hendaknya dalam pengawasan orangtua, karena kecepatannya juga tinggi. Ini sama saja dengan sepeda motor, padahal anak-anak belum seharusnya menggunakan sepeda motor,” tegasnya.

Ditambahkannya, meski menggunakan sepeda listrik membuat anak lebih cepat sampai ke sekolah, namun resiko yang diakibatkan terlalu berbahaya. Sebab itu ia mengimbau agar anak hanya menggunakan sepeda manual atau diantar oleh orang dewasa saat ke sekolah.

“Mungkin sepeda listrik bisa digunakan anak-anak ketika bermain di sekitar lingkungan rumah atau komplek saja, kalau di jalan umum berbahaya. Kecuali yang memang sudah dewasa boleh-boleh saja di jalan umum,” tutupnya [Kar].

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button