Subang

PT. Alfira Perdana Jaya Bantah Soal Isu Pelanggaran TPPO

Sergapreborn Subang – Sergapreborn.id, PT. Alfira Perdana Jaya dengan tegas membantah isu negatif yang beredar mengenai pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tampak Poto
Tampak Poto

Hal tersebut dibantah langsung oleh Kepala Cabang PT. Alfira Perdana Jaya Kabupaten Subang, Hendri Gunawan atau yang biasa disapa Ko Ahen. Menurutnya, pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyeret PT. Alfira Perdana Jaya tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Oknum yang menjadi tersangka TPPO tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Alfira Perdana Jaya. Pelanggaran TPPO yang dilakukan oleh oknum tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak PT. Alfira Perdana Jaya,” ujar Hendri.

“Dalam melakukan aksinya, oknum tersebut memiliki kerjasama ilegal secara sepihak dengan salah satu BLK di jepang,” Imbuhnya.

Oknum tersebut, lanjut Hendri, telah terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk bertindak di luar kesepakatan kerja.

“Surat pengangkatan oknum tersebut saat ini sudah kami cabut kembali,” ungkapnya.

Hendri menambahkan, PT. Alfira Perdana Jaya merupakan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memiliki legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, PT. Alfira Perdana Jaya merupakan perusahaan yang legal dan memiliki SIP2MI untuk ke Taiwan, Singapura, Malaysia dan lain sebagainya.

PT. Alfira Perdana Jaya sendiri sudah dikenal dengan profesionalitasnya sebagai perekrut calon pekerja ke luar negeri secara legal. Hal itu dibuktikan dengan suksesnya ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa bekerja ke luar negeri dengan aman tanpa adanya kendala.

PT. Alfira Perdana Jaya juga telah diakui sah oleh negara dan memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha serta memiliki penanggung jawab sebagaimana direkomendasikan oleh pemerintah.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai perusahaan perekrut tenaga kerja. PT. Alfira Perdana Jaya bekerja sama dengan pemerintah, khususnya Disnakertrans dan telah terdaftar serta memiliki izin untuk melakukan perekrutan pegawai migran.

Oleh karena itu, Hendri mengimbau kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk berhati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab dalam merekrut TKI secara ilegal. Ia menegaskan, para calon TKI harus memilih agen atau perusahaan penyalur TKI yang legal salah satunya adalah PT. Alfira Perdana Jaya.

Maka dari itu, kepada calon TKI yang berminat untuk bekerja ke luar negeri bisa berkonsultasi dan memilih PT. Alfira Perdana Jaya yang sudah terbukti legalitas dan profesionalitasnya dalam menyalurkan pekerja migran ke luar negeri.

(Ma’mun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button