Disinyalir Kades Hiang Sakti Gunakan Kegiatan Fiktif, Mark-up dan Korupsi Dana Desa
Sergapreborn Kab.Kerinci. Hasil penelusuran awak media SERGAPreborn dan Tim LSM Fakta di desa Hiang Sakti dalam realisasi anggaran diduga banyak terjadi penyimpangan, Mark-up dan kegiatan fiktif.
Yang jadi sorotan warga desa Hiang Sakti, pada pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan (Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah) tahun 2024 realisasi anggaran sebesar Rp 25.105.000,00., diduga telah terjadi Markup anggaran dan peserta fiktif
sesuai informasi Narasumber (nama-red) mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut peserta hanya ada 4 orang dan dilaksanakan 1 hari di Masjid desa Hiang Sakti, biaya transportasi yang diberikan sebesar Rp 75.000,- dan pada saat acara peralatan yang digunakan hanya sekedarnya saja.
Untuk kegiatan tahun 2024 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) realisasi Rp 196.421.000.00,-, diketahui dari Nara sumber ada pembagian bibit padi ke warga, namun itu adalah pembagian yang diterima kelompok tani dari dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kab.Kerinci, jadi anggaran yang dikeluarkan dengan Dana Desa diduga fiktif.
Tahun 2023 tahap 1 kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (pemeliharan PAMDesa) Rp 64.800.000.00,- dan tahap 3 dikucurkan lagi sebesar Rp Rp 144.772.000.00,-
Yang disampaikan oleh Narasumber dan hasil penelusuran di desa Hiang Sakti bahwa kegiatan Pembangunan PAMDesa sudah dilaksanakan oleh Kepala desa yang lama dan itu terlihat dari bentuk Bangunan nya.
Sikorman aktivis Kab.Kerinci, mengatakan kepada awak media SERGAPreborn, “Kami menerima informasi dari warga bahwa ada dugaan Kades Hiang Sakti Gunakan Kegiatan Fiktif, Mark-up dan Korupsi Dana Desa sehingga kami bersama Tim melakukan penelusuran didesa tersebut. Diduga Kepala desa bekerjasama dengan Bendahara desa untuk memanipulasi semua. Kami terima juga informasi oknum Bendahara desa tidak berdomisili didesa setempat.”
“Salah satu syarat untuk menjadi perangkat desa yang ditentukan dalam Undang-Undang Desa No.3 tahun 2024 yaitu : Berdomisili di Desa Setempat.
Perangkat desa harus tinggal di desa yang menjadi tempat tugasnya paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Hal ini untuk memastikan bahwa perangkat desa memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta memiliki hubungan yang baik dengan warga setempat. Kami menyarankan kepada Kepala desa Hiang Sakti untuk mengambil tindakan dan tidak tutup mata agar tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat, masih banyak warga yang butuh pekerjaan. Kalau oknum Bendahara sudah tidak berdomisili didesa tersebut sebaiknya mundur, apalagi jika sudah punya KTP desa lain.” Tutup Sikorman.
( Sergapreborn-bers )