Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hasil konfirmasi awak media Sergaprebon dengan perwakilan LSM FGPL menyampaikan bahwa, Kepala Desa Pasar Baru, David Indra, tidak menjawab 1-5 poin isi surat klarifikasi dari LSM FGPL dengan dalih sudah di audit Inspektorat. Apakah diamnya Kades ini tanda ada yang disembunyikan ?
Salah satu poin tentang penyertaan modal BUMDEs tahun anggaran 2024 yang menimbulkan spekulasi bahwa dugaan Kepala desa melakukan penyimpangan dan korupsi terstruktur dengan pengurus BUMDes.
“Ini sangat tidak profesional. Kades seharusnya transparan dan menjawab pertanyaan masyarakat,” kata Juru Bicara LSM FGPL.
Penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2024 sebesar Rp 102.403.000,- yang bergerak di bidang budidaya bebek petelur, informasi dari staf desa dan warga (6/4), Mengungkapkan bahwa lokasi BUMDes Desa Pasar Baru berada di desa Sungai Ning tanah milik Kades Pasar Baru David Indra, Pembelian bibit bebek dilakukan oleh pengurus BUMDes dan Kepala desa, Budidaya bebek petelur hanya bertahan selama 6 bulan karena longsor dan bebek mati. Sehingga BUMDes Desa Pasar Baru mengalami kerugian besar akibat pengelolaan yang tidak tepat.
Penelusuran LSM FGPL dilokasi BUMDes (6/4), terlihat bangunan tempat Budidaya bebek petelur tersebut tidak terlihat bekas adanya longsor. Saat dikonfirmasi dengan salah seorang warga yang bekerja sebagai tenaga kerja BUMDes menyampaikan bahwa memang tahun 2024 ada Budidaya bebek petelur namun gagal karena sakit. Sehingga bebek di buang dan dikubur bahkan ada yang dibakar.
Dugaan permainan antara pengurus BUMDes dan Kepala desa semakin menguatkan dugaan spekulasi bahwa ada penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang Kades terlibat dalam BUMDes Budidaya bebek petelur, Kades dapat digugat atas perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Sampai berita ini di rilis pengurus BUMDes Desa Pasar Baru tidak bisa dihubungi.
(Sergapreborn-bers).








