Sungai Penuh

Realisasi Anggaran Desa Koto Padang Tahun 2021-2022 Disinyalir Ada Item Fiktif

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Agusparman Direktur LSM Fakta menyampaikan kepada awak media SERGAPreborn bahwa, “Hasil investigasi LSM Fakta di desa Koto Padang kec. Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Prov. Jambi disinyalir realisasi anggaran tahun 2021-2022 ada item fiktif yang dilakukan oleh oknum Kepala desa.”

“Tahun 2022 ada realisasi anggaran sebesar Rp 13.140.000 ( Tiga belas juta seratus empat puluh ribu rupiah ) untuk kegiatan Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga ( kegiatan Turnamen Bola kaki tingkat desa ), diketahui dari masyarakat bahwa pada tahun tersebut turnamen bola kaki adalah kejuaraan Dandim Cup semua dana dari peserta pendaftaran, donatur dan kepala desa saat itu hanya memberikan bantuan atas nama pribadi sebesar Rp 500.000.00,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan 1 buah bola.” Ujar Agusparman.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, “Pada kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa,Terselenggaranya Penghijauan Desa tahun 2022 ( pengelolaan kebersihan sampah ) honor petugas kebersihan desa sebesar Rp 15.000.000.00,- ( lima belas juta rupiah ) dan untuk honor kebersihan dan petugas kuburan sebesar Rp 3.960.000.00,- ( tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ). Hal itu tidak sesuai dengan fakta diduga keras ada mark-up anggaran dan fiktif. Karena Dari hasil investigasi dengan masyarakat bahwa honor petugas kebersihan desa dan kebersihan kuburan menjadi satu dan dibayar dalam 1 tahun sebesar Rp 6.000.000.00,- ( Enam juta rupiah ).”

“Tahun 2021 Pemerintah menetapkan masa pandemi Covid-19 dan semua kegiatan keramaian tidak diperbolehkan. Namun dalam desa Koto Padang ada realisasi anggaran sebesar Rp 12.870.00,- dengan rincian untuk turnamen sepakbola Rp 7.650.000,- dan badminton Rp 6.160.000,- diduga semua anggaran fiktif karena sebenarnya kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dari keterangan masyarakat bahwa turnamen liga domestik pada tahun 2021 setiap klub per RT dana dari peserta. Dan ada turnamen atas nama Walikota cup I dananya juga bukan dari desa melainkan bantuan donatur.” Ungkap Agusparman.

“Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.”

“Kami dari LSM Fakta sudah mengirim surat klarifikasi kepada oknum Kepala desa Koto Padang namun tidak ada jawaban sehingga kami memasukan laporan resmi ke APH terkait dugaan penyimpangan / korupsi dana desa dan yang kami sampaikan ke awak media ini hanya bagian kecil dari investigasi kami, masih banyak item lainnya.” Tutup Direktur LSM Fakta.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button