Pangandaran
Trending

ADA APA DENGAN BUMDES KEDUNGWULUH PADAHERANG?

Pangandaran Sergaprebon – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk menyuguhkan transparansi laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak BUMDes pada masyarakat.

Transparansi laporan keuangan BUMDes merupakan hal yang sangat penting dan tentunya diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan usaha BUMDes.

Sudah menjadi amanah bagi para pengelola BUMDes untuk mengelola potensi yang ada di desanya dengan baik serta dapat memberikan laporan dari apa yang telah dikerjakannya, termasuk laporan biaya pengeluaran dan pemasukkan BUMDes.

Namun, sejauh ini yang masih menjadi masalah utama dalam transparasi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme.

Hal ini terjadi di Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang, Laporan Keuangan BUMDES hanya disampaikan 1x pada tahun 2018 itupun dalam penyajian laporan keuangan per 2018 masih terdapat kekeliruan, hal ini bisa dilihat dari hasil Laporan keuangan kepada masyarakat adanya selisih di neraca antara jumlah Aktiva dengan Pasiva sebesar Rp 11.632.186,-.

Adapun modal penyertaan dari Dana Desa (DD) per tahun 2018 sebesar Rp 298.172.200,- itu sudah termasuk bantuan dari Kementrian Desa sebesar Rp 50.000.000,-, hal tersebut disampaikan oleh mantan pengawas BUMDES Hendris, saat dikonfirmasi, Selasa (02/08/2022).

Sementara untuk Laporan Pertanggungjawaban tahun 2019, keuangan BUMDES dalam laporan keuangan yang diperlihatkan oleh Bendahara Desa sudah mencapai Rp 400 jutaan lebih, sedangkan piutang per 30 Desember Tahun 2019 sebesar Rp 209.986.911,- papar Hendris.

“Dirinya selaku mantan pengawas BUMDES kenapa sangat menyesalkan kenapa untuk LPJ Tahun 2020 – 2021 tidak ada, dan saling lempar satu sama lain”, ujarnya.

Sementara masa kepengurusan BUMDES berakhir pada tahun 2021 namun hingga sekarang sudah 8 bulan tidak ada kejelasan dan pertangungjawaban Pemerintahan Desa kepada masyarakat, padahal hal tersebut sudah diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dan PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam penyusunan peraturan dan kebijakan.

Dikonfirmasi bulan awal Juni ke pihak Pemerintahan Desa yang diterima oleh Sekretaris Desa Asep Setiawan, kenapa belum terbentuknya kepengurusan baru karena dirinya ingin bentuk penyajian Laporan Keuangan BUMDES bisa difahami dan dimengerti oleh masyarakat, ujarnya.

“Dirinya berjanji akan segera membentuk kepengurusan baru diawal minggu pertama di bulan Juni, karena laporan keuangan dari pengurus lama sudah 90%, jelas Asep”.

Sementara ditempat yang sama Kasi Kesra Eful, menjelaskan kepada Sergapreborn.com bahwa sebenarnya dirinya ditunjuk oleh Kepala Desa hanya untuk menjalankan dan mengelola unit usaha PAMDes bukan menyusun laporan keuangan, hal tersebut hanya diperbantukan bersama dengan perangkat desa lainnya, imbuhnya.

Eful menambahkan bahwa uang dalam bentuk kas ada Rp 30.000.000,- dan Piutang sebesar Rp 90.000.000 an, sedangkan aset – aset BUMDES sudah terinventarisir semua, tandasnya.

Tidak ada kejelasan, ketegasan dari Kepala Desa selaku Ex. Officio dalam tata pengelolaan BUMDES yang sudah 8 bulan ini, menunjukan ketidakmampuan pemerintahan desa, hal tersebut saat dipertanyakan kepada Kepala Desa yang tidak memberikan jawaban yang jelas bahkan di WhatAps (WA) pun tidak dibalas bahkan seolah menghindar. Ato berharap dari pihak terkait dalam hal ini Dinas PMD, Inspektorat, bila perlu Alat Penegak Hukum (APH) turun untuk mengaudit, tutupnya

(Ato)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button