Tasikmalaya

Diduga Ada Kejanggalan Pada Pengadaan Armature PJU TA 2020 Dishub Kota Tasikmalaya ??

Tasikmalaya, – Seragapreborn

Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan telah melakukan kegiatan pengadaan dengan nama tender Pengadaan Armature PJU Fokus Bimasakti 90 Watt, Tahun Anggaran 2020 dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan proyek ini sebesar Rp. 712.725.000,- (pagu) dengan nilai HPS Rp. 712.692.000 Proyek yang dimenangkan PT. Surya Indo Baru perusahaan ini memasukan penawaran Rp. 712.187.586,- atau hanya membuang kisaran 1 %,demikian ungkap narasumber belum lama ini.

Mengingat pengadaan tersebut harus dilakukan dengan metode E Katalog, namun berdasarkan keterangan dari Dinas terkait menurut bagian umum dan kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya “Erwin” saat di konfirmasi awak media di ruangan kerjanya mengatakan, bahwa adanya suatu kondisi yang harus dilakukan secara cepat, bahwa pada saat mau di tunjuk.semua catalong penerangan jalan umum belum tayang sama LKPP..makanya dinas mengambil sikap untuk di lelang cepat dan HPS pun ngambil dari catalog LKPP terdahulu..karena memang rencana nya mau melalui e catalogue.

Dalam menanggapi hal itu masih menurut narasumber dengan mengacu terhadap Ruh pengadaan barang dan jasa seperti yang diamanatkan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa pengadaan itu bukan sekedar tender, pengadaan juga bukan sekedar lelang, tetapi pengadaan itu dimulai dari perencanaan kebutuhan.

Sebuah proses pengadaan bukan muncul secara tiba-tiba dan mendadak, kecuali kondisi darurat, melainkan sudah direncanakan.

Perusahaan ini mampu menyisihkan 6 peserta yang terdaftar pada pelelangan, lantas wajarkah proses pelelangan tersebut ???

Lebih jauh menurutnya adanya dugaan itu jika melihat dari harga penawaran yang disampaikan oleh PT. Surya Indo Baru sehingga ditetapkan sebagai pemenang tender, patut diduga proses lelang itu sarat dengan kepentingan jika tak elok disebut, yang diduga pemenangnya sudah diatur. Itu juga dapat dilihat dari syarat yang diwajibkan, sehingga walaupun ada puluhan perusahaan yang mendaftar, tapi gugur dengan sendirinya, karena syarat tadi. Tak hanya itu berdasar pada pengelaman yang terjadi, jika harga penawaran dibuang dibawah 10 atau 20 persen upaya untuk menghemat keuangan negara, maka patut diduga dalam pekerjaan tersebut telah dirugikan dari proses pelelangan sekitar Rp. 142.545.000,- (dugaan kelebihan pembayaran). Selanjutnya jika pemenang proyek tersebut sudah diatur dari awal itu berarti harga penawaran tersebut dianggap tidak wajar karena harga penawaran mendekati HPS, lazimnya harga penawaran itu dipangkas 10-20 persen dari pagu atau HPS.

“Berharap pada setiap kegiatan pengadaan untuk mengingat Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dapat terwujud”.”Untuk itu kepada pihak yang berkopenten agar segera turun tangan guna menindak tegas apabila hal itu benar adanya”,ungkapnya.
(Team)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button