Tasikmalaya

Kegiatan Dilingkungan Disdik Kab.Tasikmalaya Dipertanyakan

Tasikmalaya’ – Sergapreborn.
Kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian tujuan yang diukur pada suatu Program dan terdiri dari kumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

Dalam menyikapi kegiatan TA 2023 di Dinas Pendidikan kabupaten Tasikmalaya, DPD Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) melayangkan surat konfirmasi atas kegiatan yang dilakukan pada TA 2023 di Dinas Pendidikan kabupaten Tasikmalaya, dengan nomor surat 010/SK/AN-AWP/XI/2023 perihal konfirmasi, yang ditanda tangani oleh Ketua AWP Adehera Hermawan.

Tercatat dalam surat konfirmasi tersebut ada sekitar 11 kegiatan Semua kegiatan tersebut menggunakan metode pemilihan e-Purchasing, dimana harga yang tertera dalam penyedia katalog belum final, serta dapat dilakukan koreksi harga melalui upaya negosiasi atau mini kompetisi. Hal ini akan berdampak langsung terhadap jumlah nilai kontrak.

“Untuk alasan itu DPD Tasikmalaya Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) mempertanyakan ke 11 kegiatan tersebut, pasalnya apabila melihat dari proses pengadaannya nilai kontrak hanya bergeser sekitar 1% dari pagu anggaran, bahkan ada beberapa kegiatan dari mulai pagu anggaran, nilai HPS dan kontrak persis sama jumlahnya.

Hal ini diduga tidak dilakukan upaya koreksi harga via opsi negosiasi maupun mini kompetisi” demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua AWP Adehera Hermawan saat dikonfirmasi atas kegiatan di Dinas Pendidikan kabupaten Tasikmalaya, jumat (24/11) di sekretariat AWP di Jl. Pemuda kota Tasikmalaya.

Lebih lanjut Adehera menyampaikan, dilihat dari nilai pagu anggaran semua kegiatan tersebut anggarannya fantastis mulai dari 900 juta sampai 9 M lebih.

Sampai saat ini surat konfirmasi belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tasikmalaya.

Mengingat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Dalam metode pemilihan e-Purchasing, dimana harga barang/jasa yang dicantumkan di dalam katalog elektronik ditetapkan secara sepihak oleh Penyedia Katalog Elektronik dan diasumsikan adalah harga yang berlaku juga di pasar konvensional.

Kemungkinan resiko terjadinya adverse selection bisa saja terjadi akibat dari informasi asimetris yang kerap terjadi di dalam mekanisme pasar seharusnya menjadi perhatian khusus sebelum proses e-purchasing dimulai.

Metode e-Purcasing ini juga dianggap dapat mempercepat proses pengadaan tanpa mengesampingkan akuntabilitas.
(Team-1178)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button