Kerinci

Kades Kec.Depati Tujuh Diduga Kompak Labrak SKB 3 Menteri Lakukan Pungli Terkait PTS

Sergapreborn Kab. Kerinci. Program Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sangat bermanfaat bagi masyarakat, untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum serta memberikan rasa aman termasuk jaminan kepastian hukum atas tanah. Namun, Diduga SKB 3 Menteri tidak menjadi halangan bagi para Kades Kec.Depati Tujuh kab.Kerinci prov.Jambi untuk melakukan Pungli Berjema’ah terhadap warganya. Peraturan tersebut dilabrak dengan sengaja dan diduga para Kades telah menyimpang dan/atau melakukan Pungli, terkait biaya Program PTSL tahun 2024.

Penelusuran awak media SERGAPreborn dan LSM Fakta saat konfirmasi beberapa warga di Kec.Depati Tujuh (nama-red), bahwa disaat pelaksanaan Program PTSL, Di kec.Depati Tujuh terdapat 20 desa dan dari informasi warga hanya 1 desa yang tidak melaksanakan program PTSL tahun 2024. Warga yang mengikuti dibebani biaya proses pembuatan sertifikat di setiap desa bervariasi ada yang Rp 300.000.00,-,Rp 350.000.00,- bahkan ada mencapai Rp 650.000.00,-

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN No.25/SKB/V/2017, Mendagri No.590-3167A tahun 2017 dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No.34 tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Ada V kategori besaran biaya yang ditetapkan di tiap daerah. Kec.Depati Tujuh kab.Kerinci prov.Jambi masuk dalam kategori IV (Prov.Riau, Prov.Jambi, Prov.Sumatera Selatan, Prov.Lampung, Prov.Bengkulu, Prov.Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.00,-

Apa yang terjadi di kec.Depati Tujuh tentunya sangatlah tidak sejalan dengan apa yang tertuang pada SKB 3 Menteri yakni tentang biaya pengurusan PTSL, dimana ketika biaya tersebut melebihi apa yang sudah ditetapkan sudah termasuk Pungutan liar (Pungli).

Sikorman Ketua Umum LSM Fakta mengatakan,”Kami sangat heran atas apa yang di lakukan para Kepala desa, kenapa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri, diduga transaksi untuk biaya pembuatan sertifikat tanah ada langsung dibayar cash kepada Kepala Desa dan aparat desa.”

“Hingga saat ini dan banyak warga masyarakat yang grundel atau kecewa, namun tak dapat berbuat banyak demi untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Dengan berbagai alasan yang disampaikan bahwa biaya yang ditetapkan tidak cukup, untuk makan, honor staf desa yang ikut mengukur dan biaya transportasi ke BPN belum lagi biaya beli meterai. Informasi yang kami terima dari oknum aparat desa bahwa hal itu sudah ada kesepakatan dengan warga.”tutur Sikorman.

“Namun apapun alasannya dalam SKB 3 Menteri sudah diatur kegunaan biaya tersebut untuk apa saja. Sehingga tidak ada alasan untuk mengangkangi Peraturan dan asal tabrak saja. Didaerah lain sudah banyak contoh Kepala desa yang di tangkap dan diproses ke Pengadilan karena kasus Pungli biaya PTSL.” tegas Sikorman.

“Sehingga melalui media ini dan LSM Fakta yang juga sebagai Sosial kontrol kebijakan Pemerintah akan segera menindak lanjuti dugaan pungli Berjema’ah tersebut dan Kami dari LSM Fakta akan segera mempersiapkan laporan resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum.”tutup Ketua Umum LSM Fakta.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button