Kalimantan Tengah

Mobil Pelangsir Pertalite Subsidi Mengular di SPBU Jalan Pelita Diduga APH Tutup Mata.

Sergapreborn Sampit Antrian panjang terjadi di Stasion Pengisian Bahan Bakar minyak Umum ( SPBU ) di Jalan Pelita, Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, (06/08/2025) kian memprihatinkan, diduga kuat penyebabnya banyak yang ngantri BBM berdubsidi jenis pertalite tersebut notabenya sebagai pelangsir.

Sumber infomadi yang dihimpun media ini mengatakan, di SPBU itu kebanyakan mobil- mobil pelangsir dan memang hari hari ada disitu saya menduga kemungkinan besar ada kerja sama dengan petugas noxsel,” bebernya.
Seperti yang kita lihat bersama mobil yang keluar masuk antri BBM bersubsidi jenis pertalite hanya itu itu saja yang keluar masuk, apa memang dibenarkan saya lihat belum ada 30 menit, dengan kendaraan yang sama sudah masuk lagi ngisi pertalite lagi disitu,” imbohnya.
Sementara menurut pengendara lainya yang sedang ngantri BBM jenis pertalite, diJalan Pelita yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan, kalau saya sudah tau dari dulu dan tidak heran dengan lika liku pernainan mereka di SPBU yang notabenya sebagai pelanhsir, rata rata bisa keluar masuk ngisi disitu menggunakan barcode, lain lain dan tidak sesuai dengan kendaraan yang mereka bawa, coba dipikir secara logika saja mobil yang biasanya selalu ada disitu keluar masuk ngantri pertalite bersubsidi itu belum ada beberapa jam sudah bisa ngisi pertalite lagi di SPBU yang sama kalau tidak memggunakan barcode yang berbeda beda,, Itu jelas jelas pelangsir yang sering ngantri diatea SPBU yang mengakibatkan antrian mengular tersebut ” ujarnya.

Aktifitas borong BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU itu rutin dilakukan oleh puluhan sepeda motor besar dan mobil yang tengkinya rata rata sudah dimodipikasi, meski hal itu diketahui larangan keras melangsir BBM bersubsidi tampaknya diabaikan begitu saja.
Tangki mobil pelangsir rata-rata dimodipikasi, bahkan hingga sampai kapasitas 8 teng.
Meskipun Pertamina telah menerapkan Barcode untuk menghindari penyalah gunaan, BBM bersubsidi, namun sepertinya di SPBU ini aturan tidak berlaku.

Bisa dilihat setiap ada pertalite sepeda motor dan mobil pelangsir ini bisa leluasa keluar masuk kearea SPBU untuk mengisi dan (membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite). Namun bila tidak ada Pertalite, sepeda motor dan mobil pelangsir ini juga tidak masuk SPBU dan tidak memadati antrian.

Diduga kuat antara pihak operator SPBU bekerja sama dengan para pelangsir untuk mencari keuntungan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Salah satunya mobil Toyota Kijang pix up, warna putih, dan mobil lainya di dalam mobilnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas kurang lebih dari 250 liter.
Penyalahgunaan Migas dan keterlibatan SPBU dalam hal ini dapat dikenakan sanksi hukum yang berbeda. Penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. SPBU yang terlibat sebagai pembantu dalam penimbunan BBM dapat dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP.

Sanksi Penyalahgunaan Migas:

Penyalahgunaan BBM Subsidi:Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi (misalnya, penimbunan atau penjualan ilegal) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penimbunan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana yang juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001. Pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Ilegal:Pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
SPBU yang membantu kegiatan penimbunan atau penjualan BBM subsidi ilegal dapat dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP, menurut Hukumonline.

Sanksi Administrasi:SPBU yang terlibat dalam pelanggaran BBM subsidi dapat dikenakan sanksi administrasi seperti penghentian sementara operasional atau pencabutan izin usaha.
SPBU sebagai Pembantu:Jika SPBU diketahui membantu kegiatan ilegal,” pungkasnya. ( Ky )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button