Kerinci

Disinyalir Kades Koto Tuo Kec.Keliling Danau dan Oknum Aparat Desa Sebagai Pengelola BUMDes

Sergapreborn Kab.Kerinci. Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari Dana Desa. Struktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah salah satu kunci keberhasilan BUMDesa sebagai sebuah lembaga. Konsep struktur yang memiliki kejelasan tugas dan wewenang sangat menentukan proses kerja lembaga ini. Tapi tentu saja juga sangat dipengaruhi kualifikasi orang-orang yang duduk di sana.

Namun masalah BUMDes desa Koto Tuo kec.Keliling Danau menjadi perbincangan hangat dalam desa karena dari hasil penelusuran awak media SERGAPreborn dan narasumber di duga keras dikuasai oleh Budi Sugianto dan oknum aparat desa, tanpa melibatkan pengurus BUMDes sebenarnya.

BUMDes desa Koto Tuo bergerak di bidang Air minum isi ulang, Pamsimas desa dan Tambak ( jaring ) ikan yang berada di tengah danau Kerinci.

Pengelolaan Air minum isi ulang dan Pamsimas di tangani langsung oknum staf desa. Sedangkan untuk Tambak ikan dikelola dan dikuasai oleh Budi Sugianto ( Kepala desa ) yang menggunakan dana kurang lebih sebesar Rp 140.000.000.00,- ( Seratus empat puluh juta Rupiah ).

Informasi masyarakat desa juga menyampaikan bahwa tambak ikan tersebut sebenarnya adalah milik Kepala Desa karena jika memang Tambak ikan tersebut milik BUMDes kenapa tidak pernah mengikutkan pengurus BUMDes dalam segala kegiatan di tambak ikan.

Dari keterangan Budi Sugianto selaku Kepala desa Koto Tuo kec.Keliling Danau beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa BUMDes bergerak pada usaha tambak ikan/pasat, jaring ikan di Danau Kerinci dan untuk AD/ART BUMDesnya belum ada sedangkan anggarannya dari DD. Untuk Air minum isi ulang, galon airnya dijemput dan diantar langsung oleh oknum staf desa. Begitu juga dengan Pamsimas desa iuran masyarakat ditagih langsung oleh oknum staf desa.

Rendi aktivis LSM Fakta saat diminta tanggapannya mengatakan, “Peran Kepala desa dalam BUMDes sangat besar, pertama karena secara ex-officio atau karena jabatannya, seorang Kepala desa adalah penasihat BUMDes. Pengurus BUMDes itu harus berdiri sendiri, sedangkan kalau perangkat desa, sesuai peraturan tidak boleh terlibat karena sudah masuk dalam pemerintahan desa.”

“Sehingga Kades hendaklah memberikan “Ruang” yang semestinya kepada pengelola BUMDes untuk mengelola menurut kemampuan dan kreativitas yang dimilikinya. Sehingga, agar Kades tidak repot mengurus BUMDes, perlu dipilih pengelola operasional BUMDes yang kapabel, alias yang cakap. Bukan hanya berjiwa wirausaha tetapi mereka yang berkemampuan dan amanah.”Ujar nya.

Lebih lanjut dikatakan Sikorman Ketua LSM Fakta,”BUMDes merupakan salah satu usaha Berbadan Hukum sesuai amanah dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes. Setelah kami klarifikasi dan mendengar rekaman wawancara bersama Budi Sugianto yang mengatakan untuk AD/ART BUMDesnya belum ada sedangkan anggarannya dari DD.”

“Bagaimana Kepala desa bisa mengalokasikan dana untuk BUMDes jika AD/ART nya belum ada. Artinya selama ini ada pelanggaran yang disengaja dilakukan, di duga terjadi pembohongan publik dan penyimpangan anggaran yang disengaja untuk memperkaya pribadi Kepala desa karena hasil atau dana keluar dan masuk yang dikelola tidak pernah diketahui.” Tegas Sikorman.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button