Uncategorized

Terbongkar, Anggota PPK Tambakdahan Inisial W Terlibat Kasus Politik Uang

Subang – Sergapreborn.id, Oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jawa Barat berinisial W telah terbukti menerima politik uang dari salah satu Caleg pada kontestasi pemilu 2024.

Keterlibatan W dalam menerima politik uang tersebut dibenarkan oleh Waskim, Ketua PPK Tambakdahan. Menurutnya, kasus politik uang yang menyeret W hanya bersifat personal dan tidak melibatkan staff PPK Tambakdahan lainnya.

“Benar, namun itu hanya personal W saja. Komisioner dan staff PPK Tambakdahan lainnya tidak terlibat,” ungkap Waskim.

Setelah menerima keterangan dari Ketua PPK Tambakdahan terkait kasus politik uang yang menyeret W tersebut. Anggota PPK berinisial W terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana larangan politik uang telah tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebut bahwa “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”

Jika terdapat penyelenggara pemilu yang terbukti menerima politik uang akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta karena melanggar Pasal 523 ayat 1 yang menyebut bahwa “Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung sebagai dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dapat dikenakan pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda hingga Rp24 juta”

Lebih lanjut, pasal 532 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya pada masa tenang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Sedangkan pasal 523 ayat 3 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara dapat dipidana dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta”

(Ma’mun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button