Gaduh Opsen Pajak Kendaraan, KDM : Jabar Sejak Awal 2026 Pilih Relaksasi
Sergpreborn Bandung Ramai soal seruan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) terutama di Jawa Tengah yang diduga akibat kebijakan opsen, sudah diantisipasi lebih dulu di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) sejak awal sudah menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.
“Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” katanya beberapa waktu lalu. Selain itu, Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60% diturunkan menjadi 30%. Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100%, pada 2026 diturunkan menjadi 70%.
Ia menegaskan, dengan dukungan penerimaan pajak, Pemprov Jabar memiliki kemampuan fiskal untuk terus melanjutkan pembangunan di berbagai sektor sepanjang tahun 2026. “Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan penurunan tarif yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, didasarkan pada Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
Tolak Evaluasi
Asosiasi Pemda Bantah Opsen Pajak Tambah Beban Masyarakat Opsen Pajak Bikin Tagihan Melejit, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB Sampai 31 Desember 2026 Opsen PKB dan BBNKB Jadi Tulang Punggung Pendapatan Jabar 2025 Asep mengaku sudah menindaklanjutinya kepada kepala Samsat untuk memantau, menyosialisasikan dan memastikan penetapan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan. “Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar.
Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” katanya. Diberitakan Bisnis.com, pemerintah daerah Provinsi Jateng memberikan fasilitas pengurangan atau diskon PKB menyusul ramainya keluhan warga terkait kenaikan tagihan pajak akibat penerapan opsen PKB. Adapun kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor di Jateng itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026
***R



